TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat terpengaruh film dewasa yang ditontonya, seorang pemuda tanggung di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, melakukan aksi bejat terhadap bocah wanita berusia 10 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan pelaku berinisial AZ (17).
Dari penjelasan Ferdy, kejadian asusila itu terjadi 13 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan kosong.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Bantah Retweet Konten Porno di Twitter
"Sekitar pukul 05.00 WIB, korban HNF (10) mengaji di musala dekat rumah, sekitar pukul 07.00 WIB pulang ke rumah, saat di jalan pulang korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong," jelas Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).
Ketika korban masuk ke dalam kontrakan kosong itu korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Perbuatan AZ berhasil terungkap ketika orangtua korban melihat celana dalam korban terdapat bercak darah.
Baca: Andi Arief Ditangkap, Faizal Assegaf Ungkit Kicauan Andi yang Menuduhnya Konsumsi Narkoba
"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Ferdy.
Dalam menangani kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk mendampingi korban dan pelaku yang masih di bawah umur.
AZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Pemuda Tangsel Mencabuli Bocah 10 Tahun yang Pulang Mengaji karena Film Bokep