TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawanan debt collector atau sering disebut mata elang dibubarkan oleh TIm Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019).
Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, para mata elang itu tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari pihak leasing.
Baca: Preman Kampung asal Kartasura Sukoharjo Tewas Dihajar Massa
"Mereka (matel) ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang matel, sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," ujar Katim TPP, Ipda Dede Sobari kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Dede mengatakan kawanan mata elang itu memang kerap memantau kendaraan yang lewat di tempat itu.
Mereka memasukan nomor polisi kendaraan ke aplikasi di ponselnya.
Baca: 18 Preman yang Duduki Lahan Kosong di Cengkareng Barat Diamankan Polisi
Kemudian, apabila nomor tersebut ternyata belum membayar tunggakan maka tak segan mereka merampas motor tersebut.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Saat kami lakukan pemeriksaan terkait surat perintah resmi ternyata, mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing sehingga kami imbau untuk meninggalkan lokasi," kata Dede.
Penulis : Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Tim Pemburu Preman Bubarkan Kawanan Mata Elang di Jalan Daan Mogot