Tersangka secara paksa merebut anak bayi laki-laki, lalu menggendongnya dan berniat kabur.
Namun, tersangka Daeng berhasil memghadang dan terjadi cekcok antara keduanya.
Saat korban sedang marah, Daeng memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak satu kali ke arah muka sebelah kiri dengan posisi korban yang jatuh dengan bayinya.
Wati langsung mengambil bayi tersebut.
Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku Daeng lanjut memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak enam kali pada bagian kepala.
Korban yang sudah tidak berdaya lalu dinjak pada bagian dada oleh pelaku Daeng.
Kemudian, keesokan harinya pada, Minggu, 3 Maret 2019 dini hari, pelaku membuang jenazah korban ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru, Bekasi Barat.
Sebelum membuang, mayat korban dibungkus terlebih dahulu dengan menggunakan karung serta dilalisi kantong plastik.
Senin, 4 Maret 2019, warga sekitar menemukan mayat tersebut lantaran bau tidak sedap mulai tercium.
Ketika diangkat dari kali, kondisi mayat terbujur kaku dengan kaku tertekuk dan terikat tali. Luka pada bagian kepala juga nampak terlihat.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua tersangka di kontrakannya.
Baca: Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Pemimpin Korut, Siti Aisyah Kini Dalam Proses Pemulangan
"Si tersangka perempuan dengan korban maupun dengan tersangka laki-laki berhubungan, tanpa ada hubungan yang sah, jadi hanya (kumpul kebo) iya seperti itu," kata Herman.
Adapun anak bayi laki-laki itu baru berusia dua bulan, saat ini, polisi memebawa anak tersebut ke sebuah panti asuhan di Jakarta. (Kompas.com/TribunJakarta.com)