TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus penemuan mayat dalam karung dan terbungkus plastik di Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang pria bernama Daeng (54) dan Wati (28), kekasing Daeng sebagai tersangka pembunhan Eljon Manik (42) selaku korban.
Baca: Pembunuhan Mayat dalam Karung di Bekasi Diduga Dipicu Cinta Segitiga dan Perebutan Anak
Pada hari ini, Selasa (12/3/2019), kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Tempat Kejadian Perkara 1, di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi.
Dari hasil rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh para tersangka, terungkap sejumlah fakta.
Eljon Manik Tewas Dihantam Tabung Gas 3 Kg
Tersangka kasus pembunuhan di kawasan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi menghabisi nyawa korbannya menggunakan tabung gas elpiji 3 Kilogram.
Daeng menghabisi nyawa korban Eljon Manik dengan cara memukul kepala korban sebanyak satu kali ke arah muka sebelah kiri dengan posisi korban yang jatuh dengan bayinya.
Baca: Ada 23 Adegan di Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik di Bekasi
Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku Daeng lanjut memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak enam kali pada bagian kepala.
Korban yang sudah tidak berdaya lalu dinjak pada bagian dada oleh pelaku Daeng.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco, mengatakan, setelah korban dipastikan tidak bergerak, Daeng mencari tali karet ban, ditumpulan karung arang.
"Tersangka juga sempat meminta karung kepada saksi 2, mengambil karung sebanyak dua buah dari tumpukan arang," kata Herman.
Pelaku kemudian memasukkan korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam karung dengan menekuk kaki korban dan mengikatnya dengan tali bekas karet ban.
Pada minggu, 3 Maret 2019, dini hari, pelaku membuang jenazah korban ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru, Bekasi Barat.
Sebelum membuang, mayat korban yang sudah terbungkus karung terlebih dilapisi kantong plastik berwarna hitam.
Senin, 4 Maret 2019, warga sekitar menemukan mayat tersebut lantaran bau tidak sedap mulai tercium.
Baca: Warga Teriakkan Kata-kata Makian ke Pelaku Pembunuhan yang Bungkus Korbannya dengan Karung
Ketika diangkat dari kali, kondisi mayat terbujur kaku dengan kaki tertekuk dan terikat tali.
Pada hari yang sama, polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua tersangka di kontrakannya.
Tersangka Bakar Dompet Eljon Manik
Usai menghabisi nyawa Eljon Manik, Tersangka Daeng kemudian membakar dompet milik Eljon.
Hal itu diperagakan Daeng di adegan ke 17 pada rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Pertama (TKP) di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
Baca: Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibungkus Karung di Bekasi
"Tersangka Daeng ke kamar untuk mengambil dompet milik korban. Daeng menuju luar untuk membakar dompet dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik korban," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.
Keesokkan harinya pada Minggu (3/3/2019), Daeng membungkus mayat korban dengan plastik hitam dan mengikatnya.
Lalu korban dibawa ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor dan mayat dimasukkan ke dalam kali.
Baca: Bebas Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Bahagia, Terima Kasih Presiden
"Tersangka Daeng ke dalam gudang dan memasukkan mayat korban yang sudah terbungkus karung ke dalam plastik hitam. Tersangka memotong tali jemuran untuk mengikat korban, kemudian mayat korban diangkat ke atas motor warna putih milik korban," ujar Herman.
Plastik berisi mayat korban itu ditemukan seorang warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peran Wati dalam Kasus Pembunuhan Eljon Manik
Dari rekonstruksi yang digelar kepolisian, terungkap peran Wati, kekasih Daeng sehingga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wati membiarkan Daeng untuk membunuh Eljon dengan tabung gas 3 kilogram.
Baca: Cinta Segitiga di Balik Kasus Mayat Terbungkus Karung di Bekasi: Begini Sosok Pelaku dan Korban
Adapun Eljon dan Daeng cekcok karena sama-sama mengakui bahwa bayi milik Wati adalah anak mereka.
Hal itu terlihat dari rekonstruksi yang diperagakan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
"Saat korban membawa lari (bayi), Daeng berlari mengejar korban dengan berkata 'jangan dibawa anak itu'. Korban menjawab 'ini urusan saya'. Berhasil dihadang Daeng, terjadi keributan antara Daeng dan korban. Daeng yang sedang memegang tabung gas 3 kg memukul korban dengan tabung gas sebanyak 1 kali ke arah muka sebelah kiri," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.
Korban pun tak sadarkan diri. Daeng kemudian kembali memukul korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali untuk memastikan korban tewas.
Saat itu Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua charge handphone, dan dua unit powerbank.
Usai mengahabisi korbannya, Daeng membungkus tubuh korban dengan plastik. Darah korban pun berserakan di dalam gudang tersebut.
Baca: Kasus Mayat Dalam Karung di Bekasi Terungkap: Kronologi Pembunuhan Hingga Kekasih Jadi Tersangka
"Tersangka Daeng kembali ke dapur dan membersihkan darah di lantai dan menyuruh Wati mengambil air di kamar mandi. Daeng mandi dan mengganti baju karena baju terkena darah korban," ujar Herman.
Keesokan harinya pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.
Motif Pembunuhan Dipicu Cinta Segitiga dan Rebutan Anak
Dari rekonstruksi yang digelar, terungkap motif Daeng menghabisi nyawa Eljon Manik yang kemudian membungkus mayat korban pakai karung dan kantong plasik.
Daeng menghabisi nyawa korbannya lantaran diduga dipicu cinta segitiga dan perebutan anak antara pelaku, korban dan Wati.
Baca: Pengakuan Pembunuhan Seorang Janda: Sofyan Bunuh Kekasih Gelapnya Karena Terus Minta Uang
Tersangka pada Sabtu, 2 Maret 2019 pagi datang ke kontrakan pelaku.
Maksudnya dan tujuannya sesuai adegan yang dilakukan pada saat rekonstruksi yakni ingin mengambil anak laki-laki yang baru dilahirkan Wati.
"Pintu dibukakan, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar, langsung mencari Wati dengan tujuan mengambil bayinya sambil mengatakan 'mana anak yang sama wati?," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco yang menghadiri rekonstruksi kejadian yang berlangsung di kamar Kontrakan di dekat Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Selasa, (11/2/2019).
Tersangka secara paksa merebut anak bayi laki-laki, lalu menggendongnya dan berniat kabur.
Namun, tersangka Daeng berhasil memghadang dan terjadi cekcok antara keduanya.
Saat korban sedang marah, Daeng memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak satu kali ke arah muka sebelah kiri dengan posisi korban yang jatuh dengan bayinya.
Wati langsung mengambil bayi tersebut.
Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku Daeng lanjut memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak enam kali pada bagian kepala.
Korban yang sudah tidak berdaya lalu dinjak pada bagian dada oleh pelaku Daeng.
Kemudian, keesokan harinya pada, Minggu, 3 Maret 2019 dini hari, pelaku membuang jenazah korban ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru, Bekasi Barat.
Sebelum membuang, mayat korban dibungkus terlebih dahulu dengan menggunakan karung serta dilalisi kantong plastik.
Senin, 4 Maret 2019, warga sekitar menemukan mayat tersebut lantaran bau tidak sedap mulai tercium.
Ketika diangkat dari kali, kondisi mayat terbujur kaku dengan kaku tertekuk dan terikat tali. Luka pada bagian kepala juga nampak terlihat.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua tersangka di kontrakannya.
Baca: Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Pemimpin Korut, Siti Aisyah Kini Dalam Proses Pemulangan
"Si tersangka perempuan dengan korban maupun dengan tersangka laki-laki berhubungan, tanpa ada hubungan yang sah, jadi hanya (kumpul kebo) iya seperti itu," kata Herman.
Adapun anak bayi laki-laki itu baru berusia dua bulan, saat ini, polisi memebawa anak tersebut ke sebuah panti asuhan di Jakarta. (Kompas.com/TribunJakarta.com)