Mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar segera beres dan bebas denda. Lalu, bagaimana panduan mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat? Dapatkan link mengisi SPT Pajak Tahunan.
E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.
• Terlambat Melaporkan SPT Pajak Tahunan Bisa Kena Denda Administrasi Sebesar Ini
• Laporan SPT, Daftar dan Kode Harta yang Masuk Dalam Laporan SPT
• Terakhir 31 Maret 2019, Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.
Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.