TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta, Adi Adiantara mengungkapkan kini pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan di atas trotoar.
Bukan karena memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan cara PKL boleh berjualan di atas trotoar, Adi menyebut alasan utama karena banyak PKL yang belum dapat dijangkau pihaknya.
Baca: Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Trotoar Hingga Nyangkut di Bundaran di Tangsel
Sehingga, pihak Satpol PP DKI Jakarta memberikan kelonggaran kepada PKL boleh berjualan di atas trotoar atau mengokupasi trotoar.
"Alasannya karena belum semua dibina dan diberikan tempat (berjualan) yang layak. Jadi di beberapa tempat memang diperbolehkan berjualan asalkan tidak mengganggu jalan (pejalan kaki)," ungkapnya dihubungi pada Rabu (13/3/2019).
Walau begitu, dirinya menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan seluruh PKL Ibu Kota.
"Pembinaan akan dilakukan lewat sejumlah program, salah satunya OK OCE, pedagang pun akan diberikan tempat yang layak," imbuhnya.
Toleransi
Keputusan untuk memberikan ruang bagi para PKL untuk berjualan di atas trotoar diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merupakan bentuk toleransi kepada para PKL agar tetap dapat berjualan.
Namun, pihaknya akan memberikan teguran apabila lapak PKL menghalangi aktivitas pejalan kaki.
"Beberapa lokasi memang diperbolehkan untuk PKL berjualan, asalkan masih ada ruang untuk pejalan kaki. Catatannya asal jangan mengganggu," ungkap Arifin dihubungi pada Rabu (13/3/2019).
Namun, apabila pihaknya menemukan adanya aktivitas PKL yang menguasai trotoar menyeluruh, pihaknya akan melakukan peneguran.
Pendekatan humanis tersebut disampaikannya agar terbangun kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban fasilitas umum.
"Pemberitahuan tetap dilakukan, penghalauan juga ditegakkan apabila mengganggu pejalan kaki. Tapi kali ini kita lebih kepada pendekatan persuasif," jelasnya.
Aktivitas pedagang di atas trotoar seperti yang biasa terlihat di simpang Senen, Senen, Jakarta Pusat.
Para pedagang baju bekas impor terlihat berjejalan menggelar lapak dagangannya setiap petang hingga malam hari.
Aneka pakaian, mulai dari pakaian anak hingga dewasa disusun rapih dengan menggunakan gantungan besi.
Tak ayal, trotoar sepanjang sekitar 100 meter yang terbentang mulai dari gerbang masuk Blok III Pasar Senen hingga Halte Transjakarta Pasar Senen terlihat layaknya etalase toko.
Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang ketika era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok secara lantang mendesak para PKL agar tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar untuk kepentingan pribadi.
Baca: Masih Disalahgunakan Motor, Trotoar di Jakarta Diminta Dipantau CCTV
Keputusannya itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyita barang dagangan sekaligus denda atas tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan para pedagang.
Penulis : Dwi Rizki
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pemprov DKI Bolehkan PKL Jualan di Atas Trotoar karena Alasan Ini