TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap polisi karena diduga sebagai kurir narkoba.
Penangkapan tersebut telah terjadi pada Senin (11/3/2019) silam, sekira pukul 22.00 WIB.
Baca: BREAKING NEWS - Terungkap, Ini Dua Tersangka Penyelundup Narkoba Terbesar di Kalbar dan Jumlah Sabu
Waka Polresta Depok AKPB Arya Perdana menuturkan, pelaku ditangkap seorang diri dari kediamannya yang beralamat di Jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok.
Ketika diamankan dari rumah kontrakannya, Polisi menemukan barang bukti sejumlah plastik berukuran kecil dan besar, yang berisi narkoba jenis sabu di dalamnya.
"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku kurang lebihnya sebanyak satu kilogram," ujar Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (19/3/2019).
Arya juga menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku yang berprofesi sebagai tukang rajah tubuh, ia hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke pembelinya.
Namun, belum sempat mengantar seluruh barang haram tersebut ke pembelinya, RA sudah lebih dulu diciduk Satuan Unit Reserse Narkoba Polresta Depok.
Baca: Seorang Warga Perancis Ditangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Bali
"Iya ada yang sudah diantar ini kan sisa ya, memang sudah ada beberapa yang diantar ke pelanggan, jadi ini yang kami amankan itu adalah sisanya," tandasnya.
Arya menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Tangkap Tukang Tato yang Nyambi Jadi Kurir Sabu di Depok