TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota sindikat pemalsu meterai Rp 6.000 ditangkap jajaran Subdit 3 Subdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sindikat itu mendistribusikan atau menjual materei palsu hasil cetakan mereka melalui situs jual beli online dengan transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca: Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar
Kawanan ini sudah beroperasi cukup lama yakni diperkirakan sejak awal 2018.
Mereka telah berhasil menjual dan mendistribusikan puluhan ribu meterei palsu ke seluruh Indonesia hingga merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
Kesembilan tersangka dibekuk dari kediaman dan tempat operasi mereka di Jakarta Timur, Bekasi dan Depok Februari lalu.
Mereka adalah ASR, DK, R dan ASS yang ditangkap di Kota Bekasi, SS diamankan dari Kota Depok; serta ZUL, RH, SF, dan DA diamankan dari Jakarta Timur;
Sementara satu orang anggota sindikat ini berhasil buron dan masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Dirjen Pajak, Peruri dan PT Pos dalam mengungkap kasus ini.
Awalnya kata Wahyu pihaknya menerima laporan atau informasi dari Ditjen Pajak tentang adanya penjualan materai palsu di situs online pada Jum’at tanggal 25 Oktober 2018.
"Sejak itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pemalsu materei ini. Ini berarti butuh waktu 4 bulan untuk kami mengungkap dan membekuk pelaku," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Ia menjelaskan kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam mencetak bagian dan tahap tertentu setiap materei, hingga akhirnya tampak sangat mirip dengan aslinya.
"Mereka menjual materei mereka setiap satu buah hanya seharga Rp 2200. Sementara materei asli seharga Rp 6000. Harga yang murah ini membuat banyak pembeli tertarik membeli secara banyak lewat situs online ke mereka," kata Wahyu.
Ia menjelaskan dari tempat operasi mereka di Jakarta Timur, dan Bekasi materei palsi sudah didistrubusikan hampir ke seluruh Indonesia.
"Karenanya kerugian negara akibat penjualan materei palsu mereka mencapai Rp 30 miliar," kata Wahyu.