TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang pria berinisial MR (20).
Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial Z (8).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan aksi pelaku terjadi di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2019).
Kejadian berawal saat pelaku keluar dari kamarnya untuk buang air kecil.
Baca: Kembali Cuitkan Sindiran, Andi Arief: Tidak Pernah Ada Kekuasaan yang Jatuh karena Hoaks
“Pelaku sedang berada di kamar kontrakannya. Selanjutnya pelaku menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut,” kata Faruk, Kamis (21/3/2019).
Setelah selesai dari dalam toilet, pelaku pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban.
Baca: BNNP Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sukoharjo
Pelaku kemudian mengajak korban mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut.
“Pada saat berada di dalam toilet itu lah pelaku mencabuli korban,” ungkap Faruk.
Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
Baca: KPK Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor
“Selanjutnya mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," ucap Faruk.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku, pakaian korban, dan dua buah batu yang berada di dalam toilet.
Pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemuda di Penjaringan Cabuli Bocah 8 Tahun di Toilet Kontrakan