Pelaku juga minta korban menggasak uangnya yang ada di ATM. Korban lalu mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.
GK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede pada Sabtu 16 Maret 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca tanpa iklan