News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Grab Sikapi Kasus Sopir Taksi Online Lakukan Pemerasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). (Foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan)

Pelaku juga minta korban menggasak uangnya yang ada di ATM. Korban lalu mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.

GK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede pada Sabtu 16 Maret 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini