Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah merilis sejumlah tempat untuk dipergunakan saat kampanye terbuka.
Tempat-tempat ini umumnya adalah lapangan yang tersebar di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Kota.
"Penentuannya di peraturan KPU tentang kampanye, tentang lokasi rapat umum, kita disuruh berkoordinasi dengan pemerintah kota, setelah berkoordinasi baru dikeluarkan surat keputusan dari sekda (Sekretaris Daerah) kita jadikan dasar untuk keputusan kita," kata Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Kamis (21/3/2019).
Daftar tempat kampanye terbuka yang sudah ditetapkan KPU Tangerang Selatan adalah:
1. Kecamatan Serpong: Lapangan Sunburst, Lapangan PTP Cilenggang, Lapangan Taman Kota
Baca: All New Ertiga Suzuki Sport Resmi Meluncur, Tersedia dalam 3 Varian Warna
2. Lapangan Smartfren BSD
3. Kecamatan Serpong Utara: Lapangan Graha Raya Bintaro
4. Kecamatan Ciputat Timur: Lapangan Rempoa, Lapangan Rengas
5. Kecamatan Ciputat: Lapangan Alap-Alap
Baca: Hadapi Thailand Tanpa Ezra Walian, Wide Ananda Putra Ungkap Soal Intervensi Vietnam
6. Kecamatan Pamulang: Lapangan Eks Tomang Tol
7. Kecamatan Pondok Aren: Lapangan Tanah Merah, Stadion Sepak Bola Parigi
8. Kecamatan Setu: Lapangan di samping SMAN 2, Lapangan Cadas Mapar
Kegiatan kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret dan berakhir sampai 13 April 2019 dengan aturan waktu mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB.