TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang calon anggota legislatif (caleg) berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.
"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (22/3/2019) malam.
SP ditangkap bersama anggota komplotannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31), saat beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.
Kelima pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor. Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak.
"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan alat payung digunting sehingga tajam," ungkapnya.
Baca: Sentil Nama Nyonya Meneer, Andi Arief Sindir Pidato Jokowi di Jogja
Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya. "Ada yang tugasnya mengeksekusi di tempat sepi saat korban lengah," tutur Benny.
Setelah menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.
Baca: Kembali Turun ke Sirkuit, Rio Haryanto Berpasangan dengan David Tjiptobiantoro
"Kapten mendapat bagian yang lebih besar pembagiannya relatif tergantung uang yang didapat dari hasil kejahatan itu," tambahnya.
Benny mengatakan bahwa komplotan ini adalah residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.
"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," tuturnya.
Baca: Ini Dia 13 Panduan Naik MRT Jakarta, Simak Yuk!
Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor.
"Bukan (caleg) di Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com usai nobar film 'Pohon Terkenal' di Cibinong City Mall, Bogor, Jumat malam.
Caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa. Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut. "Caleg di partai apa enggak usah," katanya.
Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.