News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tidak Ada Ventilasi di Rutan, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga kepolisian ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengeluhkan kondisi rumah tahanan Polda Metro Jaya yang ditempatinya.

Ratna Sarumpaet mengeluh tidak ada ventilasi di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kondisi rutan memang tidak akan senyaman rumah sendiri.

Menurut Argo, hal tersebut karena rutan digunakan untuk pembinaan para tersangka.

"Yang namanya rutan semuanya, kan, ada fasilitas yang ditentukan, misalnya jatah makan dan jatah besuk. Jadi memang rutan bukan untuk pindah tidur, tetapi untuk dilakukan pembinaan juga. Jangan sampai melakukan tindak pidana kembali," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca: Tiga Saksi Pastikan Ratna Sarumpaet Operasi Facelift di RS Khusus Bedah Bina Estetika

Argo membantah bahwa tidak terdapat ruang udara bagi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dia membeberkan ada banyak fasilitas bagi penghuni rutan.

"Yang tidak ada ventilasi rutan atau kamarnya? Rutan Polda Metro Jaya itu ada fasilitas olahraga, ada fasilitas untuk berkumpul, ada taman, ada tempat untuk istirahat sore, itu ada semua. Kira-kira ada udara enggak di situ? Ada udara untuk sirkulasi ya," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di rutan, dia mengeluh tidak ada ventilasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini