Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang diputuskan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (15/3/2019) dinilai cukup ideal dan akodomatif untuk konsumen.
Tarif MRT untuk perjalanan sepanjang 16 kilometer dari HI-Lebak Bulus ditetapkan sebesar Rp. 8.500.
"Besaran tarif Rp 8.500, yang berbasis distance based, juga merupakan skema tarif yang cukup fair dan akomodatif bagi kepentingan konsumen," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).
Namun demikian, agar kinerja MRT Jakarta benar-benar optimal, Tulus menila perlu didukung beberapa langkah strategis lainnya khususnya dalam hal rekayasa lalu lintas.
Upaya pertama adalah pengendalian atau pembatasan kendaraan pribadi di koridor yang dilewati MRT Jakarta.
Baca: Jangan Sampai MRT Jakarta Sepi Seperti LRT di Palembang
"Tanpa upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, maka kepeminatan pengguna ranmor pribadi untuk migrasi ke MRT akan minim," jelasnya.
Kemudian dia mendesak adanya transportasi pengumpan yang mengintegrasikan dengan stasiun MRT, serta tiket MRT yang terintegrasi dengan tiket transportasi pengumpan, terutama terintegrasi dengan tiket Transjakarta.
"Pemprov DKI Jakarta dan managemen MRT Jakarta, harus belajar atas kasus yang dialami Kereta Bandara dan LRT Palembang; yang hingga kini belum optimal kinerjanya, karena masih minim penumpang. Jangan sampai MRT Jakarta mengulang kejadian yang dialami LRT Palembang dan Kereta Bandara tersebut," pungkasnya.