TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) sore.
Hercules Romario Marshal mengamuk ketika awak media atau wartawan tengah mengambil gambar saat Hercules baru turun dari mobil tahanan.
Tidak diketahui apa penyebab Hercules Romario Marshal mengamuk.
Berdasarkan pengamatan Wartakotalive.com di lapangan, kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Sebagian wartawan menggunakan kamera dan foto mereka untuk memotret atau mengambil gambar Hercules yang akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Baca: Jelang Sidang Vonis Hercules, Pengamanan di PN Jakarta Barat Diperketat
Namun saat hercules keluar dari mobil dibagian depan langsung meminta awak media minggir dan tidak menghalangi jalannya ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).
Hercules Kejar-kejar Wartawan
Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada di tengah jalan saat dirinya berjalan menuju ke ruang tunggu terdakwa di PN Jakarta Barat.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.
Hercules mengejar wartawan tersebut.
Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun hal tersebut terjadi ulang.
Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.
Ratusan Polisi Amankan Vonis Hercules di PN Jakbar
Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.