TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.
"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Hercules Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Penulis: Joko Supriyanto