TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut dia, hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Hercules atas pelanggaran memasuki pekarangan rumah tanpa izin sudah memenuhi unsur keadilan.
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana yang 170 tidak terbukti, 167. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi saya acungkan jempol ke hakim," kata Anshori di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Dia menegaskan, kliennya tidak melakukan kekerasan dan perusakan properti seperti apa yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Baca: Hercules Divonis Penjara 8 Bulan, Keluarga dan Pendukungnya Bersorak
Dia mengklaim kliennya berada di sana atas perintah dari Sopian Sitepu.
"Tidak melakukan kekerasan, perusakan properti masuk ke sana berdasarkan putusan PK nomor 90. Datang ke sana hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Baca: Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri, Berlaku Mulai Januari 2019 dan Cair Sebentar Lagi
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.