News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengemudi sambil merokok kini resmi dilarang dengan ancaman denda Rp750.000.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menindak beberapa pengendara motor yang merokok sambil berkendara.

Tindakan ini dilakukan oleh polisi sesuai dengan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283. Pada pasal tersebut belum dikata secara spesifik untuk pengendara yang merokok.

Baca: Usung Caleg Milenial dan Perluas Basis, Strategi Golkar Lakukan Regenerasi dan Kaderisasi

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," jelas Nasir.

Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini