Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga pria diringkus aparat Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota.
Pemuda berinisial AP (18), FK (18) dan MRA (20) ditangkap karena kedapatan mengedarkan tembakau sintesis atau 'gorila'.
Kasie Humas Polsek Pondok Gede Ipda Kusnandar mengatakan, keempat pemuda diringkus di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, (29/4/2019) lalu.
Baca: Jokowi: Jangan Sampai Ada yang Ngomong Ibu Pertiwi Sedang Diperkosa
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar, Minggu (7/4/2019).
Awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka AP di lokasi.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang simpan di saku celana sebelah kiri.
Baca: Niat Irfan Menangkap Burung Love Bird Berujung Menemukan Mayat Wanita di Taman Kota Tol Jagorawi
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata Kusnandar.
Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan, melalui pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian langsung ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede.
Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Terkubur di Taman Kota Tol Jagorawi, Diduga Korban Pembunuhan
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis ini, adapun target sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Pemuda di Ringkus Polsek Pondok Gede Karena Kedapatan Mengedarkan Tembakau 'Gorila'