TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga orang yang masuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi.
Tiga orang yang ditangkap kerap beroperasi mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten bekasi.
Baca: Capres Jokowi Janji Pengedar Narkoba di Palangkaraya Tidak Bakal Diberi Ampun
Tiga orang tersangka yang ditangkap ialah, GDS (30), DAP (20), AFP (21). Ketiganya diringkus ditempat berbeda pada, Minggu (31/3/2019) dan Senin (1/4/2019).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi, mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka GDS alias D di Pinggir Jalan Warung Doyong, Tambun Selatan.
"Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapatkan 5 gram barang bukti narkoba jenis sabu," kata Sunardi, Selasa (9/4/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni DAP yang ditangkap di depan Pasar Rawa Kalong, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku GDS kita introgasi dan mengaku mendapatkan barang dari tersangka DAP, kita langsung lakukan pengejaran dan ketika berhasil ditangkap anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram," jelas dia.
Pengembangan tersus dilakukan, pada Senin (1/4/2019), polisi berdasarkan infomasi dari tersangka DAP, dia kerap mendapatkan barang haram ini dari seorang teman berinisial AFP.
Polisi lantas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di sebuah kontrakan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka ini, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,32 gram, pil ekstasi sebanyak 90 butir, timbangan digital," jelas dia.
Dari pengakuan tersangka AFP, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M.
Selain itu sejumlah nama yang masuk jaringan pengedar narkoba ini masih diburu diantaranya T dan R.
Baca: Bawa 4 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi, Pengedar Narkoba Kakap ini Kena Batunya Saat Lagi di Pinggir Jalan
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Tiga Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Tambun Diringkus Polisi