TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menciduk sejumlah preman terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ari Kuswanto (23).
Mereka yang diciduk diantaranya adalah JILA (21), SLK (22), DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), A(28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).
Pengeroyokan tersebut terjadi di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng, Jakarta Barat Minggu 7 April 2019 lalu.
Kejadian ini terjadi ketika korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di kawasan tersebut.
Salah satu pelaku dibawah pengaruh alkohol lantas mendatangi mereka. Pelaku yang mabuk merasa korban menantangnya hingga memukul korban.
"Korban (Ari) dan temannya digampar berkali-kali. Korban (Ari) setelah digampar sempat ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).
Baca: 670 Ribu Relawan Jokowi-Amin Akan Tumpah Ruah Dalam Konser Putih Bersatu di GBK
Akibat penganiayaan tersebut, Ari mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pelaku utama dari pemukulan tersebut adalah JILA dan SLK.
JILA dan SLK dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Sementara untuk 19 orang lain masih dilakukan pemeriksaan. Motif para pelaku melakukan pegeroyokan karena miras yang dikonsumsi.
"19 orang lain yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara," tutur Dimitri.