Jenazah Sony tiba di rumah duka di Perumahan Komplek TVRI, RT08, RW18, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi sejak semalam, sekitar pukul 12.38 WIB, Sony dibawa ke TPU Pasar Kecap untuk disemayamkan.
Sebelumnya, tiga orang KPPS di Kota Bekasi juga dikabarkan meninggal dunia, diantaranya Ahmad Salahudin (42) Ketua KPPS 081 Kranji, meninggal dunia pada Kamis, (18/4/2019) akibat kelecakaan saat berkendaraan dengan kondisi fisik kelelahan usai bergadang menghitung surat suara.
Baca: Sudah 119 Petugas KPPS dan 15 Polisi Meninggal, Bagaimana Dengan Penyelenggaraan Pemilu ke Depan?
Kemudian F.A Ismantara (53), Ketua KPPS 031 Bojong Rawalumbu, meninggal dunia pada Jumat (19/4/2019), akibat serangan jantung usai kelelahan bertugas menghitung surat suara hingga pagi hari tidak tidur.
Selanjutnya, Sudirdjo (66), anggota KPPS 126 Arenjaya meninggal dunia pada, Selasa (23/4/2019), akibat kelelahan yang membuat kondisi fisiknya menurun usai menghitung surat suara hingga pagi.
Ratusan Petugas KPPS Meninggal dan Sakit
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengupdate data petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah.
Dari data per Selasa (23/4/2019) pukul 16.30 WIB, total 667 petugas penyelenggara Pemilu kena musibah sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan bertugas.
Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia.
"Berdasarkan data yang kami himpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang. 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi," kata Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Cuma sehari berselang, jumlah korban bertambah signifikan. Jumlah petugas meninggal dunia bertambah 28 orang dari 91 pada rilis data KPU Senin (22/4) sore. Sedangkan mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari sebelumnya 374 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan memberi santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta tergantung jenis musibah yang di derita.
Sementara bagi penyelenggara Pemilu yang mendapatkan luka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Karena anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.