TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.
Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Haris Simamora di Garut
"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.
Alam mengatakan, Haris saat ini ditanah di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.
Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.
"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.
Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.
Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.
"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Baca: Haris Simamora Tega Bunuh Dua Anak Diperum Nainggolan, Ini Alasannya
Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Penulis : Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis Sesali Perbuatannya