News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapor Merah dari AJI kepada Pemprov DKI Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta

TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Peneliti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Mawa Kresna mengungkapkan pihaknya memberikan nilai merah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik.

Mawa Kresna menjelaskan, dengan menggunakan metode the Freedom Of Information Advocates Network (FOIAnet) ada tiga penilaian yang dilakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

Baca: DKI Janjikan Potongan 50 Persen PBB jika Pemilik Mau Lahan Kosongnya Dijadikan RTH

Pada penilaian pertama proactive disclosure, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.

Kresna menyebut dalam hal ini tidak ada kepastian siapa yang menjadi penanggung jawab.

"Soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi, siapa yang bertanggung jawab, apakah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Kemudian indikator institutional measures, merupakan mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body.

Kresna menuturkan, dalam hal ini Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," kata Kresna.

Terakhir adalah indikator processing request yang merupakan mengukur respon dan tindak lanjut atas permohonan informasi.

Lagi-lagi dalam hal ini Pemprov DKI kembali mendapat rapor merah.

Pasalnya, AJI telah mencoba meminta salinan peraturan Gubernur, namun tak ada respon sama sekali.

"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," kata Kresna.

Penilaian itu sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca: Sandiaga Uno Tidak Ingin Kembali Menjadi Wakil Gubernur DKI

Walaupun sudah berjalan 10 tahun,  dia melihat keterbukaan informasi belum dilakukan maksimal.

"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," ungkapnya.

Penulis : Anggie Lianda Putri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul AJI : Beri Rapor Merah Pemprov DKI Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini