News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Petugas Pemilu di Bekasi Meninggal, Diduga Kelelahan Begadang 2 Hari Berturut-turut saat Bertugas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Siswanto (50) dimakamkan di Taman Pemakaman Wakaf Warga Jatimakmur, Sabtu (27/4/2019). Petugas pengamanan pemungutan suara langsung di TPS 048, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ini, meninggal dunia diduga karena kelelahan dua hari berturut-turut begadang

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Siswanto, petugas pengamanan pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (048), Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (26/4/2019).

Siswanto meninggal diduga karena kelelahan lantaran dua hari berturut-turut begadang saat menjalankan tugasnya. 

Baca: KPPS dan Beratnya Beban Psikis Pemilu 2019

Siswanto meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 17.00, setelah menjalani perawatan selama sembilan hari.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Siswanto sempat mengeluh di bagian perut karena selama dua hari dari Selasa (16/4/2019) sampai Rabu (17/4/2019), begadang demi kelancaran proses pemungutan suara di lingkungannya.

"Dia jaga TPS selama dua hari tanpa istirahat dan tiba-tiba mengeluh perut sakit dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," kata Muhammad Yasin, adik ipar Siswanto, Sabtu (27/4/2019).

Dia menjelaskan, sebagai petugas pamsung, Siswanto telah bersiaga mengamankan TPS sejak satu hari menjelang pencoblosan sampai pukul 02.00.

Sedangkan saat hari pencoblosan, dia bertugas hingga subuh tanpa tidur.

"Diduga karena kelelahan, karena almarhum dari persiapan logistik sampai hari pencoblosan hitung suara hingga subuh tetap mengawal di TPS 048," ujar Yasin.

Akibat bekerja di luar batas kemampuan itu, kondisi fisik Siswanto menurun. Meski selama sembilan hari dirawat di RSUD, kondisi kesehatan Siswanto kian menurun, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/4/2019) petang.

"Kami tidak menyangka karena beliau tidak memiliki riwayat penyakit, dan dia selalu bantu-bantu siapin logistik tanpa merasa lelah," ungkap Yasin.

Oleh keluarga, jenazah Siswanto dibawa ke rumahnya di Kampung Rawa Lele, Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi, pada Jumat (26/4/2019) malam.

Pada Sabtu (27/4/2019), jenazahnya dimakamkan di Taman Pemakaman Wakaf Warga Jatimakmur dengan didampingi keluarga, kerabat, dan tetangganya.

"Almarhum meninggalkan satu anak, sedangkan istrinya tiga tahun lalu sudah meninggal dunia. Anaknya akan saya rawat karena baru lulus sekolah," jelas Yasin.

Kematian Siswanto manambah panjang daftar petugas TPS yang meninggal dunia diduga karena kelelahan setelah bertugas.

Pada Kamis (18/4/2019) lalu, Ketua KPPS 081 Kelurahan Kranji bernama Ahmad Salahudin (42) meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Pekayon.

Dia terlibat kecelakaan diduga karena kelelahan seusai melakukan penghitungan surat suara di TPS.

Kemudian disusul FA Ismantara, Ketua KPPS TPS 031 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Ismantara meninggal dunia akibat serangan jantung pada Jumat (20/4/2019) lalu di Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi.

Selanjutnya Sudirdjo (66), anggota KPPS TPS 126, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ia mengalami kelelahan hingga membuat kondisi fisiknya menurun sampai meninggal dunia di Rumah Sakit Sentosa Bekasi pada Selasa (23/4/2019) lalu.

Setelah itu Sony Soemarsono (74), anggota KPPS TPS 126, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kelelahan membuat fisiknya menurun hingga terserang penyakit paru dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/4/2019) lalu di Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur.

Terakhir, Abdul Rohim (40), anggota KPPS 042 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dia meninggal dunia akibat serangan jantung karena kelelahan, padahal sempat dirawat di RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang gugur saat bertugas kian bertambah.

Data terbaru yang disampaikan Komisioner KPU Viryan Aziz, pada Jumat (25/4/2019) per pukul 12.00 WIB, sebanyak 230 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Sedangkan jumlah petugas yang jatuh sakit sebanyak 1.671 orang. Sehingga, total korban seluruhnya menjadi 1.901 orang.

"Update, ada 230 orang meninggal dunia, sakit 1.671, total 1.901 per Jumat siang ini," kata Viryan saat dikonfirmasi oleh wartawan.

"Sepertinya akan bertambah," imbuh Viryan.

Jumlah petugas KPPS meninggal dunia bertambah 5 orang dari data sebelumnya 225 orang. Sedangkan yang sakit bertambah 201 orang, dari data sebelumnya 1.470 orang.

Sebelumnya, KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui santunan bagi para korban.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu Kemenkeu menentukan besaran santunan yang diberikan.

KPU mengusulkan korban meninggal mendapat santunan di kisaran Rp 30 juta-Rp 36 juta.

Untuk korban yang mengalami kecatatan mendapat santunan sebesar Rp 30 juta, dan korban luka Rp 16 juta.

Sementara, sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU tidak akan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.

Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.

"Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," ucapnya.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Baca: 230 Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Proses Agar Santunan Segera Cair

Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penulis : Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pejuang Demokrasi di Bekasi Wafat Setelah Dua Hari Begadang Jaga TPS, Sempat Dirawat Sembilan Hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini