TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba penerapan tarif baru ojek online di lima wilayah operasi Gojek mulai tanggal 1 Mei 2019.
"Mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami akan melakukan uji coba tarif baru di Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta, Makassar, dan Surabaya," kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
Michael mengatakan, Go-jek menyambut positif penerapan tarif baru ojek online. Hal itu sejalan dengan prioritas utama perusahaan Go-jek yang selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan pengemudi dan pelanggan.
Kendati demikian, Go-jek akan terus mengevaluasi hasil dari uji coba penerapan tarif untuk kenyamanan pengemudi dan pelanggan setianya.
Baca: Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Resmi Berlaku Hari Ini
"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ujar Michael.
Diberitakan sebelumnya, Penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) ini.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi. Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Tarif ojek online untuk zona I batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Selanjutmya, wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II. "Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.