News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa CCTV Buru Pelaku Perusakan Pagar Pembatas Halte TransJakarta Tosari Saat Hari Buruh

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono saat menjelaskan kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018)

"Kami akan mengusut dan melaporkan kepada pihak berwajib atas kejadian perusakan ini. Perilaku negatif ini tidak dapat dibenarkan," kata Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Sempat beredar video di media sosial aksi perusakan oleh sekelompok orang berbaju hitam merusak sarana prasana Transjakarta antara lain pagar di halte Tosari, Jakarta Pusat dan vandalisme separator bus Transjakarta di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca: Prabowo: Sudah Seharusnya Buruh Mendapat Upah yang Layak

Menurut dia, pihaknya bekerjasama dengan Polri akan memberikan efek jera kepada pelaku perusakan aset tersebut. Transjakarta berkoordinasi untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan dan vandalisme aset Transjakarta.

Warga berjalan menuju Halte Tosari, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan menggunakan transportasi massal Bus Transjakarta saat jam pulang kantor, Rabu (13/2/2019). Pengguna bus Transjakarta meningkat pada jam-jam tersebut (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Aset-aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memelihara," kata dia.

Baca: Polisi Tangani Serius Kasus Penganiayaan Pelajar di Jayapura

Dalam waktu dekat, dia menambahkan, Transjakarta akan memperbaiki kerusakan pagar di halte Tosari dan membersihkan coretan di separator Transjakarta. Sebab, sarana itu untuk kenyamanan pelanggan.

Jika, mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini