News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor, Pengendara Camry Tewaskan Satu Orang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Mobil dari pelaku tabrak lari pengemudi Camry di Tebet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh Firman menabrak dua pejalan kaki di trotoar dan sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, (8/5/2019).

Insiden yang terjadi pada pukul 09.15 WIB tersebut memakan korban satu orang tewas.

"Iya benar. Itu kejadiannya tadi pagi di Jalan Mampang Prapatan tepatnya depan halte Busway Mampang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kronologis kecelakaan itu bermula saat Firman menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian, menabrak dua orang yang sedang berada diatas trotoar.

Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal di TKP. Sementara dua orang lainnya mengalami luka ringan.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Setelah menabrak, Firman malah melarikan diri masuk ke jalur Busway. Pelariannya itu terhenti ketika Ipda Deni Setiawan berhasil menangkap di depan Total Buah, Buncit, Jakarta Selatan.

"Pelaku saat ini di Polres Jaksel sedang diperiksa. Statusnya sekarang tersangka. Mobilnya juga kita amankan di Polres," tukas Lilik.

Atas perbuatannya itu, Firman dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lilik mengatakan, pihaknya juga akan menyangkakan Pasal 312.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini