TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan proses autopsi bayi yang tewas karena dianiaya ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, diduga bayi tersebut meninggal akibat tulang leher yang patah karena diputar oleh pelaku.
"Dari hasil autopsi sementara, kemungkinan besar penyebab kematian bayi karena tulang lehernya patah akibat diputar oleh pelaku," ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Proses autopsi tersebut berlangsung di RSCM, Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil laporan lengkap terkait autopsi tersebut.
"Polisi masih menunggu laporan lengkap hasil autopsi dalam beberapa hari ke depan," tutur Erick.
-
Baca: Bayi Berusia 5 Hari Ditemukan Pemilik Laundry Setelah Tangisannya Terdengar dari Dalam Mesin Cuci
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika pelaku meminta surat kematian korban ke puskesmas.
Namun pihak puskesmas menolaknya lantaran curiga terhadap kematian korban.
Puskesmas kemudian melaporkan kecurigaan ini ke polisi pada Selasa (29/4/2019) dan saat itu juga pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
Korban diketahui meninggal pada Sabtu (27/4/2019).
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.