TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai dengan prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana.
Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka sudah terpenuhi.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
-
Baca: Tim Advokasi Dewi Tanjung Desak Polda Metro Jaya Melakukan Upaya Paksa Terhadap Eggi Sudjana Dkk
-
Baca: Hari Ini Eggi Sudjana Kembali Datangi KPU dan Bawaslu untuk Mendeklarasikan Kemenangan Prabowo
Argo mengungkapkan 6 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.