TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuh wanita di kamar Apartemen Habitat Tower C No. 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui korban bernama Sulastri alias Tari ditemukan sudah tidak bernyawa, Sabtu (11/5/2019) malam.
Saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana dengan posisi kaki dan tangan terikat.
Komunikasi terakhir korban dengan sang pacar menjadi awal mula terbongkarnya kasus tersebut.
Sabtu (11/5/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB, korban masih berkomunikasi dengan kekasihnya bernama Andra Anjaya (29) melalui whatsapp.
Baca: Saat Anak Punk dan Polwan Berbagi Takjil Gratis di Jalanan Kota Depok
Saat itu, korban memberi tahu sang pacar dirinya sedang melayani seorang tamu.
Namun, ketika sang pacar membalas pesan tersebut, korban sudah tidak merespons.
Curiga, Andra pun bergegas dari tempat dia memancing ikan di bilangan Cibodas, Tangerang, ke apartemen Sulastri di Apartemen Habitat Tower C Nomor 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketika membuka pintu kamar apartemen sekira pukul 19.00 WIB, Andra melihat Sulastri dalam keadaan telanjang dengan badan tertutup dua bantal.
Baca: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat
Selain itu, leher, kaki, dan tangan korban juga dalam keadaan terikat.
Andra tercengang melihat pujaan hatinya terbujur kaku di kasur.
Ia berupaya menolongnya dengan melepaskan ikatan sarung bantal yang membelit leher Sulastri.
Namun sayangnya, ketika itu Sulastri sudah tewas.
Harta korban raib
Atas peristiwa tersebut, kepolisian pun datang dan langsung melakukan olah tempat kejadi perkara.
Dari hasil penyelidikan di kamar apartemen, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa Sulastri, tetapi merampas harta benda korban.
Dua unit handphone merek Oppo dan Asus serta sebuah dompet berisi uang Rp 5 juta hilang.
Pelaku pun menggondol perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas milik korban.
Berawal dari kencan
Tidak membutuhkan waktu lama, kepolisian pun meringkus pelakunya.
Agus Susanto (37) teman kencan korban menjadi pelakunya.
Agus Susanto sebelumnya datang ke kamar Apartemen yang dihuni Sulastri alias Tari.
Keduanya sebelumnya sudah sepakat soal tarif kencan yang harus dibayar sebesar Rp 400 ribu.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi mengatakan, pada saat bertemu korban tersangka hanya membawa Rp 50.000 meskipun sebelumnya sudah sepakat tarif kencannya Rp 400.000.
Baca: Hotel Tentrem Semarang Sudah 53 Persen, Akhir Tahun Rampung
"Sudah deal Rp 400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50 ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya.
Agus yang gelap mata segera menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain.
Kakinya kemudian diikat dengan kabel charger.
Uang tunai Rp 5 juta dan 2 handphone milik korban pun raib digasak tersangka.
"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Terekam CCTV
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan petunjuk dari CCTV.
"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.
"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.
Baca: Yunarto Wijaya: Masyarakat Indonesia Terjebak Demokrasi Kultus
Pelaku tampak mengenakan seragam oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk.
Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.
Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (wartakotalive.com/ Zaki Ari Setiawan/ Andika Panduwinata)