News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Pengancam Jokowi Langsung Melarikan Diri dari Rumahnya Setelah Tahu Videonya Viral

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto (25) yang menebar ancaman akan memengagl kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video hingga viral di media sosial tersebut dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Hermawan Susanto melontarkan ancaman tersebut saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Baca: ‎Pria Teriak Penggal Kepala Jokowi Hingga Videonya Viral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. (Ist/Tribunnews.com)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Sebelum dibekuk, Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah.

Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu. Ia ke sana karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.

Tersangka kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Ia melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.

Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.

"Terhadap tersanhka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden atau wakil presiden serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.

"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.

Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi telah resmi ditetapkan tersangka.

HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.

Dari video yang didapat Warta Kota dari Polda Metro Jaya, HS tak melakukan perlawanan dan pasrah saat diamankan petugas.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

"Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan ke pelaku, juga sesuai laporan yang ada," kata dia.

"Dimana pelaku bisa dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP tentang keamanan negara yang mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," paparnya.

Ia menjelaskan meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.

Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.

Dimana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.

Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Nibras Nada Nailufar/Kompas.com)

Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.

"Melaporkan  orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kabur dari Rumah Setelah Tahu Videonya Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini