TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira pukul 16.40 WIB, Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana datang bersama sekira lima orang tim kuasa hukummnya.
Baca: Pengacara Kivlan Zen : Kami Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintahan
Eggi Sudjana tampak mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih.
Di tangannya tampak ada dua buah kitab suci Al-Quran yang dibawanya.
Dihadapan wartawan, Eggi Sudjana mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi Sudjana dengan berbagai argumen.
Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elit lain, yang dipanggil polisi pada kabur," kata Eggi Sudjana.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Argo menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan je Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Argo hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. "Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," kata Argo.
Argo menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus Eggi ini tak hanya satu.
"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.
Setelah penetapan tersangka kata Argo penyidik juga telah membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (13/5/2019).
Karenanya kata dia dari semua proses itu penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Dimana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yanh disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," kata Argo.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) atas pernyataannya soal people power. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan oleh politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca: Pengancam Jokowi Langsung Melarikan Diri dari Rumahnya Setelah Tahu Videonya Viral
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Akhirnya, Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Penyidik