News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi: Eggi Sudjana Tidak Mau Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar soal ajakan people power

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, ke Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Baca: BPN Tolak Penghitungan KPU, Bamsoet: Salurkan Dugaan Kecurangan ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi

Baca: Jelang Rilis Data Neraca Dagang April, Rupiah Melemah

Baca: Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato di Tubuh Korban, Ini Fakta-fakta Kasus Mutilasi Wanita di Malang

Baca: VIRAL Seorang Bayi Dibawa ke Kondangan Menjadi Petaka, Sang Ayah: Hati Gue Hancur

Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan. Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Eggi dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini