News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Jalani Rekonstruksi, Dua Kali Cekik Korban Usai Berkencan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Agus Susanto (37) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani rekonstruksi, Jumat (17/5/2019).

Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua tersebut pelaku memeragakan 45 adegan mulai dari kedatangannya hingga keluar kamar apartemen.

Agus Susanto sebelumnya membunuh dan mencuri barang berharga seorang wanita berinisial S (21).

Agus Susanto datang dengan menggunakan motor matic dan langsung dijemput korban di lantai dasar gedung apartemen.

Baca: Meski Sudah Mengaku Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Sugeng Masih Ada Peluang Lolos Penjara

Kemudian, mereka berdua masuk ke elevator dan naik ke lantai tiga menuju kamar 311.

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019).

"Adegannya, sebanyak 45 adegan," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi, yang memimpin rekonstruksi.

Setelah sampai kamar, Agus sempat mandi sementara pemeran korban menunggu di atas kasur dalam kamar berukuran sekira 6 x 3 meter.

Setelahnya, Agus memeragakan adegan berkencan dengan menindih badan korban.

Lepas berkencan, mereka mengobrol, dan selanjutnya Agus langsung mencekik S dan kemudian mencari barang berharga di kamar korban.

Baca: 30 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangerang, Agus Cekik S Dua Kali Usai Berkencan

Namun, S hanya pingsan dan sempat siuman.

Agus pun memeragakan adegan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

"Kita sudah saksikan tadi adegan pembunuhan mulai dari adegan 14 sampai dengan 30, ada dua sesi dia mencekiknya."

"Ada upaya dia bangun kembali, ya dia cekik kembali," paparnya.

Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Penangkapan pelaku 

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuh wanita di kamar Apartemen Habitat Tower C No. 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui sebelumnya korban bernama Sulastri alias Tari ditemukan sudah tidak bernyawa, Sabtu (11/5/2019) malam.

Saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana dengan posisi kaki dan tangan terikat.

Komunikasi terakhir korban dengan sang pacar menjadi awal mula terbongkarnya kasus tersebut.

Sabtu (11/5/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB, korban masih berkomunikasi dengan kekasihnya bernama Andra Anjaya (29) melalui whatsapp.

Baca: Saat Anak Punk dan Polwan Berbagi Takjil Gratis di Jalanan Kota Depok

Saat itu, korban memberi tahu sang pacar dirinya sedang melayani seorang tamu.

Namun, ketika sang pacar membalas pesan tersebut, korban sudah tidak merespons.

Polisi saat olah TKP penemuan wanita panggilan yang tewas tanpa busana di Apartemen Habitat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/5) malam. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Curiga, Andra pun bergegas dari tempat dia memancing ikan di bilangan Cibodas, Tangerang, ke apartemen Sulastri di Apartemen Habitat Tower C Nomor 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ketika membuka pintu kamar apartemen sekira pukul 19.00 WIB, Andra melihat Sulastri dalam keadaan telanjang dengan badan tertutup dua bantal.

Baca: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selain itu, leher, kaki, dan tangan korban juga dalam keadaan terikat.

Andra tercengang melihat pujaan hatinya terbujur kaku di kasur.

Ia berupaya menolongnya dengan melepaskan ikatan sarung bantal yang membelit leher Sulastri.

Namun sayangnya, ketika itu Sulastri sudah tewas.

Harta korban raib

Atas peristiwa tersebut, kepolisian pun datang dan langsung melakukan olah tempat kejadi perkara.

Dari hasil penyelidikan di kamar apartemen, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa Sulastri, tetapi merampas harta benda korban.

Dua unit handphone merek Oppo dan Asus serta sebuah dompet berisi uang Rp 5 juta hilang.

Pelaku pun menggondol perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas milik korban.

Berawal dari kencan

Agus Susanto (37) teman kencan korban menjadi pelakunya.

Agus Susanto sebelumnya datang ke kamar Apartemen yang dihuni Sulastri alias Tari.

Keduanya sebelumnya sudah sepakat soal tarif kencan yang harus dibayar sebesar Rp 400 ribu.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi mengatakan, pada saat bertemu korban tersangka hanya membawa Rp 50.000 meskipun sebelumnya sudah sepakat tarif kencannya Rp 400.000.

Baca: Hotel Tentrem Semarang Sudah 53 Persen, Akhir Tahun Rampung

"Sudah deal Rp 400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50 ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Jajaran Polres Tangerang Selatan saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di apartemen yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019) (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya.

Agus yang gelap mata segera menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain.

Kakinya kemudian diikat dengan kabel charger.

Uang tunai Rp 5 juta dan 2 handphone milik korban pun raib digasak tersangka.

"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.

Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Terekam CCTV

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan petunjuk dari CCTV.

"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.

"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.

Baca: Yunarto Wijaya: Masyarakat Indonesia Terjebak Demokrasi Kultus

Pelaku tampak mengenakan seragam oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk.

Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.

Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Tangerang, Pelaku Cekik Korban Dua Kali 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini