TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pria berusia 29 tahun yang hendak melakukan transaksi narkoba, di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Dia ditangkap di depan warung kopi di Jalan Jambu Kelurahan Jatimekar, Kamis (16/5/2019) dini hari.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan pelaku RDP diduga merupakan pemakai dan juga pengedar.
Pelaku ditangkap atas informasi warga yang menyebut lokasi itu seringkali digunakan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi masyarakat lokasi itu dijadikan tempat transaksi, anggota kami lakukan pengawasan lokasi itu, benar ditemukan pria itu yang gerak geriknya mencurigakan, hingga anggota kami lakukan penggeledahan," kata Erna, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Dari hasil penggledahan, kata Erna, didapatkan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
"Barang bukti itu didapatkan di saku celana pelaku itu. Pelaku sedang menunggu pembeli, dan dia ngaku barang haram itu didapatkan dari temanya berinsial A, dan itu jadi DPO kita untuk melakukan pengejaran dan pengembangan kasus ini," jelasnya.
Baca: Waspadai Penularan Penyakit Cacar Monyet, Kenali Gejalanya dan Trik Pencegahannya
Pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pondok Gede guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Hendak Transaksi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depan Warung Kopi Jatiasih Bekasi