TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Disc Jockey (DJ) berinisial GA (21) ditangkap aparat Polda Metro Jaya akibat melakukan pemerasan sebesar Rp 80 juta.
Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, Apartement Mediterania, Tower A, Unit 1019, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
GA diketahui telah memeras hingga Rp 80 Juta dengan modus mengancam korbannya dengan menyebarkan foto korban bersama seorang perempuan selingkuhan.
GA mengancam dan memeras HK, seorang pria beristri, melalui pesan aplikasi smartphone dengan mengaku sebagai perempuan.
Baca: Anak Buah Terduga Teroris Ahli Pembuat Bom di Bogor Ditangkap Densus 88 Ketika Sedang Beli Kurma
Baca: Relawan Jokowi-Maruf Tantang HRS dan Amien Rais Mubahalah Soal Tudingan Pemilu Curang
Baca: Usia Anaknya Sudah Sepekan, Tasya Kamila Gelar Acara Aqiqahan
GA bisa memeras korban karena perempuan yang menjadi selingkuhan korban adalah rekannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, GA yang berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan di Jakarta ini, bisa memeras korban dengan mengaku sebagai perempuan yang merupakan teman dari selingkuhan korban.
"GA ini adalah lelaki yang berprofesi sebagai DJ. Ia mengirim pesan lewat WA ke korban HK, dengan mengaku sebagai perempuan, teman dari selingkuhan korban. Dari sana ia memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan foto korban dengan selingkuhannya itu, karena tahu korban sudah beristri," kata Ade, Minggu (19/5/2019).
Menurut Ade, GA tahu korban yang sudah beristri dan selingkuh dengan seorang perempuan karena perempuan itu memang benar rekan GA.
"Jadi perempuan selingkuhan korban ini, memang teman tersangka. Sehingga ia tahu semua hal terkait hubungan HK dengan selingkuhannya. Dari sana ia mengaku sebagai perempuan dan memeras korban," kata Ade.
Baca: Usia Anaknya Sudah Sepekan, Tasya Kamila Gelar Acara Aqiqahan
Baca: Dukung Konservasi Alam di Kepulauan Derawan dan Pulau Rote Melalui Gerakan One Earth Movement
Baca: Media China Tanggapi Negatif Kemenangan Partai Koalisi
Ade menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban HK yang mengaku sudah diperas GA hingga Rp 80 Juta pada 1 April 2019.
"Pelaku atau tersangka GA mengaku mempunyai beberapa foto korban bersama perempuan selingkuhannya itu dan mengancam akan menyebarkannya kepada beberapa orang, termasuk ke keluarga dan istri korban. Jika korban tidak ingin fotonya disebarkan, korban diminta harus mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku," kata Ade.
Karena takut akan ancaman pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang.
"Korban telah berkali-kali mentransfer uang ke rekening pelaku, hingga totalnya Rp 80 juta," kata Ade.
Ade menjelaskan awalnya korban dihubungi pelaku atau tersangka GA, melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram.
"Kepada korban, pelaku mengaku seorang perempuan bernama Siska. Padahal sebenarnya pelaku adalah seorang lelaki" kata Ade.
Melalui aplikasi WhatsApp itu, pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ia memiliki foto korban bersama seorang perempuan selingkuhannya bernama Alexsa.
"Kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada beberapa orang, termasuk keluarga korban. Namun jika korban mau memberikan uang sesuai permintaan tersangka, maka foto tidak akan disebarkan," kata Ade.
Karena hal itulah tambah Ade korban sudah berkali-kali memberikan uang sesuai yang diminta tersangka dengan cara ditransfer ke rekening yang disebutkan tersangka.
"Sampai saat ini uang korban yang sudah ditransfer atau diperas ke tersangka totalnya mencapai Rp 80 Juta," kata Ade.
Bahkan tambah, Ade, sekalipun jumlah uang yang diterima tersangka sudah mencapai Rp 80 juta, tersangka masih terus memeras korban dan melakukan pengancaman.
"Padahal foto yang diakui dimiliki tersangka sebenarnya sama sekali tidak ada. Itu hanya cara tersangka saja mengancam korban untuk memerasnya," kata Ade.
Karena tak mau terus menerus dijadikan sapi perah, HK akhirnya melaporkan apa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, April 2019.
Baca: Tempat Kuliner di Serang Ini Bakal Bikin Anda Terkenang
Baca: Partai Golkar Dapat Suara Terbanyak di Sulawesi Selatan, Diikuti NasDem dan Gerindra
"Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan semua informasi dan alat bukti, untuk mengungkap kasus ini dan membekuk pelaku" kata Ade.
Dari hasil penyelidikan kata Ade, diketahui pelaku bukan seorang perempuan seperti pengakuannya pada korban lewat aplikasi pesan Whatsapp.
"Penyidik juga berhasil mengetahui tempat tinggal dan keberadaan pelaku," kata Ade.
Dari sana katanya penyidik akhirnya membekuk pelaku saat berada di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Dari tangan pelaku tambah Ade, disita barang bukti yakni satu unit Handphone Iphone 6, satu unit Handphone Oppo A37 warna Gold, satu buah buku rekening BCA atas nama pelaku GA dan satu lembar kartu ATM BCA jenis gold.
Atas perbuatannya kata Ade, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ancam Sebar Foto Bersama Selingkuhan, Seorang DJ Peras Korbannya Hingga Rp 80 Juta