News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asisten Rumah Tangga Tewas di Toilet Setelah 5 Hari Tak Diberi Makan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 4 Fakta bos BUMN tewas di hotel di Makassar, polisi buru seorang wanita hingga keluarga tolak autopsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga ( ART) berinisial LN meninggal setelah tak diberi makan 5 hari dan dikurung dalam toilet oleh majikannya berinisial TVL di sebuah rumah di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, LN meninggal pada Senin (20/5/2019) dini hari pukul 03.00 WIB.

"Itu korban diketahui habis dihukum oleh pelaku dengan dikurung dalam toilet, setelah sebelumnya juga tidak diberi makan selama 5 hari," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi melanjutkan, pelaku juga kerap menghukum korban dengan melakukan penganiayaan menggunakan setrika dan cobek karena korban dianggap sering mengambil makanan dan uang receh tanpa izin.

Baca: Sambut Ramadan 2019, Fabelio Berikan THR Mudik

Baca: Alumni Darunnajah Di Mesir Pupuk Kebersamaan Lewat Program Pendekar Ramadan

Baca: Beda Pidato Jokowi dengan Prabowo, Berikut Transkrip Lengkapnya

Baca: Berangkat ke Jakarta Lewat T2 Bandara Juanda, Jajaran Kiai Jatim Nyamar Agar Lolos dari Razia

"Bahkan kalau pekerjaannya tidak sesuai keinginan pelaku korban juga dianiaya. Seperti kalau menyetrika pakaian tidak rapi, maka pelaku gunakan setrika untuk aniaya korban," tambah Budhi.

Adapun menurut Budhi, korban masih berusia 20 tahun dan berasal dari Garut, Jawa Barat. Korban tidak pernah diizinkan pulang sekalipun ke kampung halamannya selama 4 tahun bekerja.

"Korban tidak sekali pun diberi izin untuk pulang ke rumahnya," katanya.

Saat ditemukan, jenazah korban memiliki luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.

"Korban rambutnya cepak karena digunduli oleh pelaku. Kondisi fisiknya kurus, dan bekas luka lebam baru maupun lama ditemukan merata di sekujur tubuhnya," terang Budhi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi jenazah dibawa oleh majikan prianya ke Rumah Duka Atma Jaya, Penjaringan.

Diketahui majikannya meminta surat kematian dari pihak Rumah Duka Atma Jaya.

Namun setelah diperiksa, pihak Rumah Duka Atma Jaya menghubungi pihak kepolisian Penjaringan karena menemukan banyak lebam di seluruh tubuh korban. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART yang Tewas di Dalam Toilet Tak Diberi Makan 5 Hari",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini