News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

PNS DKI Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin kegiatan pemusnahan miras tanpa izin (ilegal) di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Warta Kota/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Larangan ini ditetapkan lewat Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42 Tahun 2019.

"Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda Nomor 42, tetapi intinya tidak boleh," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dalam surat edaran yang dimaksud, Seda DKI Saefullah menegaskan fasilitas dinas hanya untuk kepentingan dinas.

"Disampaikan melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis Saefullah dalam surat edaran.

Baca: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 3 Juni, Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1440 H pada 5 Juni 2019

Baca: Pertemuan Jokowi-Prabowo Tidak Lama Lagi, Ini Penjelasan Moeldoko

Baca: Haruskah Itikaf di Masjid Dilaksanakan Selama 10 Hari Penuh di Bulan Ramadan? Intip Penjelasannya

Jika aturan ini dilanggar, pegawai terancam dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.

"KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2019).

Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Di Kota Bekasi, ASN diizinkan menggunakan kendaraan dinas dengan mengajukan permohonan disertai alasan kuat.

Sementara di Depok, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Larang PNS DKI Mudik Pakai Mobil Dinas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini