TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diliburkan mulai Sabtu tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan pelayanan ditiadakan dikarenakan memasuki adanya masa libur dan cuti Lebaran.
"Pelayanan SIM mulai dari pelayanan di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan. Hari ini, Jumat 31 Mei 2019 akan terakhir beroperasi," ujar Fahri, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta baru akan dibuka kembali secara normal pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
Selain itu, Fahri juga menyinggung adanya toleransi dari Ditlantas Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal 1-9 Juni.
Baca: KPU Akan Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu
Sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, kata dia, masyarakat dengan kondisi tersebut dapat langsung melakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 10 Juni 2019.
"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni (dan) tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," tukasnya.