TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama libur Lebaran 2019, penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta tidak berlaku.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 yang menyebut aturan itu tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
"Jadi mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019 tidak ada ganjil-genap di jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem pembatasan tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/5/2019) malam.
Usai libur Lebaran 2019, kata Nasir pembatasan kendaraan tersebut akan kembali normal. Bahkan, menurut dia bakal ada penerapan rekayasa lalu lintas terutama di pusat perbelanjaan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor.
Baca: Hari Ini, Sistem One Way di Tol Japek Diberlakukan 3 Jam Lebih Awal untuk Mengantisipasi Kemacetan
Penerapan sistem ganjil genap sendiri berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Jalan lain seperti sebagian Jalan Jenderal S. Parman mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, penerapan sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran 2019"