Diduga, ia bukan 'pelajar biasa', bisa nyetir pelat dinas ugal-ugalan bareng cewek.
Mabes Polri baru identifikasi
Mabes Polri bahkan sampai angkat bicara soal adanya mobil jenis Toyota Fortuner berplat nomor pejabat Polri yakni 3553-07 yang ugal-ugalan hingga contra flow di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya tengah mendalami keaslian dari nomor plat mobil tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian juga mendalami siapa pengendara mobil yang diketahui mengemudikan secara ugal-ugalan.
"Hal-hal lain mengenai nomor polisi, dan pengendara sedang didalami," ujar Asep di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Ia memaparkan bahwa kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya mobil yang ugal-ugalan.
Pihaknya kemudian langsung bertindak dengan melakukan penindakan yakni penilangan terhadap pengendara.
"Sementara hal yang pertama mesti dilakukan adalah penindakan, penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," tukasnya.
Aturan polisi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.