TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan Partai NasDem dan Gerindra melayangkan permohonan PHPU Pemilihan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Wage menjelaskan, hasil penghitungan suara KPU Jakarta Timur jenis pemilihan DPRD digugat peserta Pemilu 2019 yang tak puas perolehan suara kadernya di Dapil 6 atau lingkup Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung, Makasar, dan Ciracas.
Baca: Pengacara Sebut Tuduhan Terhadap Kivlan Zen adalah Hoaks
"Kita menerima gugatan untuk DPRD, yang digugat hasil penghitungan Dapil 6. Gugatannya dari NasDem dan Gerindra sudah diterima di MK," kata Wage di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2019).
Partai NasDem melayangkan gugatan karena merasa ada penggelembungan suara, sementara Gerindra menggugat karena kesalahan input data perolehan suara.
Meski persidangan untuk DPRD baru digelar bulan Juli mendatang, KPU Jakarta Timur sudah menyiapkan segala bukti dan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan.
"Yang menggugat bukan kepengurusan partai tingkat kota, karena untuk gugatan ke MK itu perlu tanda tangan ketua umum. Jadi gugatan atas nama partai sebagai peserta Pemilu 2019," ujarnya.
Di luar jenis pemilihan DPRD, Wage memastikan KPU Jakarta Timur tak digugat peserta Pemilu 2019 karena hasil penghitungannya.
Baca: Hindari Fitnah, Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK Saat Sidang Sengketa Pilpres
Namun dia mengaku KPU RI tetap meminta KPU Jakarta Timur bersiap menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk jenis Pilpres.
"Untuk Pilpres kita enggak digugat, tapi dari KPU RI ada intruksi untuk menyiapkan seluruh dokumen terkait yang dijadikan bukti. Komisioner divisi hukum kita sekarang ikut rapat di KPU RI," tuturnya.
Penulis : Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Gerindra dan NasDem Ajukan Gugat KPU Jakarta Timur ke MK karena Penghitungan Suara DPRD DKI