News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Tersangka Vandalisme di Masjid Karang Tengah Jaksel, Sudah Hampir Sebulan Buron

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti Motor yang digunakan tersangka DJF alias Dimas (35) saat melakukan aksi vandalisme berkonten pornografi di dua masjid di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka vandalisme di dua masjid di kawasan Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan berhasil diringkus polisi.

Insialnya DJF. Dia diduga melakukan aksinya itu pada Sabtu (1/6/2019) lalu.

Baca: Menhan Tegaskan Tim Mawar Sudah Selesai, Jangan Dikaitkan dengan TNI

Penangkapan terjadi di Masjid Jami Nurul Falah, ketia tersangka hendak melakukan aksi vandalisme untuk ketiga kalinya.

"Tanggal 1 Juni itu, dia mau melakukan lagi tapi siang hari di Masjid Nurul Falah. Tapi dia belum sempat melakukan, berhasil kita diamankan, dan langsung kita lakukan pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (11/6/2019).

Indra mengatakan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan vandalisme di Masjid Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah.

Namun, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di bilangan Pondok Labu, Polisi akhirnya dapat menyimpulkan bahwa Dimas merupakan tersangka kasus dugaan vandalisme berkonten pornografi.

"Ternyata helm yg dia gunakan, jaket, dan pakaian bisa kita temukan. Sehingga bisa kita duga bahwa barang2 itu yg dilakukan saat melakukan pencoretan," ujar Indra.

Sebelumnya pada 18 April dinihari lalu, tersangka mencoret-coret Masjid Al Hikmah dan Nurul Falah.

Baca: Kivlan Zen, Disebut Seorang Pemimpin Rencana Eksekutor 4 Tokoh Hingga Polisi Ungkap Dugaan Perannya

Berbekal cat semprot berwarna merah, ia mencoret beberapa bagian masjid seperti pilar, tembok, dan pintu kaca dengan gambar menyerupai kelamin pria.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Annas Furqon Hakim 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Lebih dari Sebulan Buron, Pelaku Vandalisme di Masjid Kawasan Lebak Bulus Akhirnya Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini