TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan.
Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas.
Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut.
Baca: Orasi Jerinx di Depan Massa Bali Tolak Reklamasi, Sebut Penari Bali hingga Sindir Wayan Koster
Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.
Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu.
Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi ini mengingatkan pada janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah menyatakan bakal menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Terkait dengan terbitnya IMB di pulau reklamasi, berikut rangkumannya dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019):
1. Setahun lalu, Pemprov DKI segel bangunan di Pulau D Reklamasi
Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi karena dinilai tak berizin.
Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.
Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.
"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
3. Reaksi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan IMB pulau D Reklamasi.
“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.
Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.
Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D.
Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N.
Baca: Kronologi Menteri Susi Vs Jerinx SID, Debat di Twitter Soal Perizinan Reklamasi Teluk Benoa Bali
Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun hingga saat ini, perda tersebut belum selesai disusun.
3. DPRD Bakal Panggil Pemprov
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami panggil Pemprov. Menerbitkan IMB itu kan harus ada alat hukumnya. Ketika tidak ada alat hukum maka sudah tentu Dewan akan meminta keterangan, penjelasan dari Pemprov atas kebijakan itu," kata Gembong, Kamis (13/6/2019).
Menurut Gembong, Pemprov DKI telah melanggar aturan dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D.
Pasalnya, penerbitan IMB itu tak punya dasar hukum.
Belum ada aturan soal zonasi maupun tata ruang untuk pulau hasil reklamasi.
"Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama," ujar Gembong.
Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik raperda itu dari DPRD DKI.
DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD.
4. Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Belum Adanya Perda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Baca: Pembangunan Jalur Jalasena Bukti Dimulainya Pelaksanaan Pengelolaan Lahan Hasil Reklamasi
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)