News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemohon SIM di Bekasi Ini Ditangkap Karena Sogok Polisi Rp 50 Ribu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujian SIM.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Pemohon SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota ditangkap karena memberikan uang suap Rp 50.000 kepada petugas penguji.

Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.

Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.

"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang. Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna, Minggu (16/6/2019).

Baca: Sule Diramal Soal Kisah Asmaranya, Bagaimana ya Hasilnya?

Erna mengatakan, Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya.

Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut.

Kemudian, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.

"Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.

Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.

Sebab, dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.

Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.

“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," kata Erna.

Akibat perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini