"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata Arie.
4. Tersulut emosi
Andi mengeluarkan pistol dan menodongkan kepada pengemudi mobil Panther saat macet karena dirinya emosi dan merasa benar.
Ia merasa yakin bahwa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang dilintasinya adalah jalan satu arah.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur, (pelaku) emosi sehingga turun bawa senjata, mengetuk dan menodong mobil Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kami cek, jalan dua arah," ucap Arie.
Andi kemudian turun dari mobilnya sambil membawa pistol merk Walther dan mengetukkan senjata tersebut ke jendela Panther.
5. Pelaku direktur perusahaan UPS
Andi disebut merupakan direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ujar Arie.
Pengemudi mobil BMW yang keluarkan pistol saat macet di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap. Sabtu (15/6/2019)(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Lantaran pelaku seorang direktur, kemungkinan pelaku memang memenuhi syarat untuk memegang senjata api.
Namun, hal tersebut masih ditelusuri bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polres Jakarta Pusat.
"Iya, di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan," katanya.