TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi dipertanyaan sejumlah pihak, salah satunya mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok.
Dilansir Kompas.com, Ahok heran mengapa Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 bisa menjadi landasan hukum penerbitan IMB tersebut.
Baca: Hakim MK Bingung Dengar Jawaban Saksi : Kalau Dapat Ancaman, Kok Enggak Lapor Polisi?
"Kalau pergub, aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang.
Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub No 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. (Kompas.com)
Kritik Walhi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
"Perilaku ini, di beberapa gubernur DKI hampir sama, di reklamasi pun di contoh yang sama, artinya memfasilitasi tanda kutip keterlanjuran yang tidak taat asas. Itu hal yang tidak baik," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di Gedung Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca: Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Gugat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies
Menurut Tubagus, argumentasi Anies tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 untuk menerbitkan IMB itu, tidak tepat.
"Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar dan kita mengecam tindakan gubernur saat ini, yang seharusnya tidak diterbitkan. Dia punya pilihan kebijakan untuk tidak menerbitkan IMB. Kenapa dipaksakan? Argumentasi yang digunakan gubernur cenderung tidak tepat dan beberapa mengada-ada," katanya.
"Misalnya kita tahu di tahun 2017 Gubernur DKI mencabut Raperda Kawasan Strategis. Nah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016 itu? Karena pergub dan perda ini saling berkesinambungan," tambahnya.
Tubagus menyebut penyegelan pulau reklamasi yang dilakukan Anies pada tahun 2018 tidak ada gunanya, dengan penerbitan IMB itu.
"Reklamasi dan bangunan diatasnya itu itu tidak bisa dipisahkan. Seolah-olah statement Gubernur DKI bahwa saat ini aktivitas di atas (reklamasi) itu bangunan dipisahkan dengan reklamasi. Tidak (terpisah), perencanaan reklamasi mulai dari dulu sampai sekarang itu yang dibicarakan adalah mau diapakan itu?" ucapnya.
"Artinya memang ini reklamasi tetap dipaksakan oleh Pemerintah DKI saat ini. Artinya upaya selama itu dilakukan mulai dari penyegelan tidak ada gunanya toh ujungnya IMB dikeluarkan," jelasnya.
Sebelumnya Anies Baswedan menjelaskan tindakannya menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.
Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis.
Baca: Ingat Remaja Seberat 192 Kg di Karawang? Beratnya Turun Drastis, Butuh Rp 200 Juta untuk Operasi
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies Baswedan.
Penjelasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditujukan kepada ratusan bangunan di Pulau Reklamasi.
Menurut Anies, kegiatan reklamasi sendiri berbeda dengan pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Dalam hal ini Anies memastikan bahwa kegiatan reklamasi sudah dihentikan.
Dalam keterangan yang berisi tanya jawab mengenai persoalan Pulau Reklamasi pesisir Jakarta, Anies menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru.
Sejauh ini, kata Anies kegiatan reklamasi telah dihentikan. Izin terkait pembuatan reklamasi pun telah dicabut.
Dari 17 Pulau yang rencananya akan dibangun, 13 pulau diantaranya tidak bisa diteruskan pembangunannya. Namun untuk empat pulau lainnya, sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi.
"Faktanya itu sudah jadi daratan," kata Anies.
• Potret Ayu Ting Ting di Paris Curi Perhatian hingga Disebut Bahagia, Ibunda Bilqis Balas Begini
• Seorang Pria Ditemukan Tewas di Gedung Penetasan Telur Ayam
Empat kawasan tersebut, bakal dimanfaatkan sebagai lahan umum untuk kepentingan publik.
Hal ini yang mendasari terbitnya IMB terhadap ratusan bangunan yang sudah terlanjur dibangun tersebut.
"Jadi IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ungkap dia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB