News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angkasa Pura II Pertebal Pengamanan di Jalan Perimeter Utara, Dari 50 Menjadi 100 Personel

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memprotes penutupan Jalan Perimeter Utara oleh Angkasa Pura I, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II mempertebal pengamanan di Jalan Perimeter Utara, Tangerang, dua kali lipat

Hal itu untuk mengantisipai adanya kegiatan yang tidak diinginkan dan mengganggu aktivitas penerbangan selama blokade jalan Perimeter Utara oleh warga Rawa Rengas sejak kemarin.

Baca: Pakar Ular Sanca Sebut Jatuhkan Diri dan Lilit Mangsa

"Ada penebalan pengamanan dari 50 personel jadi 100 personel," kata Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, Selasa (25/6/2019).

Dalam penebalan pengamanan itu, Kata Febri, akan melihatkan pihak kepolisian resor Bandara Soekarno-Hatta, TNI, dan Avsec.

"Pengamanan melibatkan Polri, TNI, dan Avsec," sambung Febri.

Diketahui pemblokadean Jalan Perimeter Utara oleh warga karena bentuk kekesalan warga Rawa Rengas soal pencairan dana pembebasan lahan mereka dari pembangunan landasan pacu (runway) ketiga.

Namun, Febri menegaskan Angkasa Pura II akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera meneruskan uang yang sudah dititipkan sejak bulan Maret.

Kondisi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Sementara, VP Corporate Communications PT. Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan tersendatnya pencairan dana di PN Tangeang karena tanah di RW 15 Desa Rawa Rengas merupakan tanah sengketa.

"Itu belum cair (uang ganti rugi) karena status tanah RW 15 merupakan tanah sengketa," ujar Yado, Senin (24/6/2019).

Menurut Yado, ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik asli tanah di RW 15 Desa Rawa Rengas tersebut.

Yado menekankan bahwa Angkasa Pura II telah melakukan proses konsinyasi alias penitipan uang ganti rugi kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 430,35 miliar.

"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado.

Koordinator aksi unjuk rasa, Wawan Setiawan juga menerangkan bahwa pemblokadean jalan Perimeter Utara tersebut akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan menambah jangk waktu penutupan jalan oleh warga apa bila tidak ada respon dari Angkasa Pura II.

Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak

"Kalau sampai 28 Juni kami belum juga dapat solusi, maka kami akan mengirim surat lagi. Kami akan tutup selama-lamanya sebelum ini ada jawaban yang real atau penyelesaian dari pihak Angkasa Pura II. Mulai dari Perimeter Utara yang lama dan baru akan kita tutup," ujar Wawan.

Dari pantauan, Jalan Perimeter Utara dari ujung M1 hingga titik tengah perimeter ditutup oleh warga menggunakan tumpukan kayu, potongan pohon pisang, hingga sepeda motor yang di taruh di tengah jalan.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Diblokade Warga, Angkasa Pura Pertebal Keamanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini