TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi.
"Saya enggak mau komentar lagi," ujar Luhut saat dijumpai jurnalis di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (25/6/2019).
Menurut Luhut, perihal IMB telah diurus oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Karena itu sudah di gubernur, biarin sajalah gubernur yang urus," ujar Luhut.
Meski demikian, ia tetap melanjutkan bahwa sejak dahulu ia menegaskan reklamasi itu bukanlah wewenang dari pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Pemerintah daerah tinggal menjalankan saja keputusan yang diambil.
"Dulu kan sudah pernah saya jelaskan dan apa yang terjadi sekarang. Saya pikir juga tidak lebih baik dari apa yang dulu itu kita usulkan kan," ujar Luhut.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB bagi 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. IMB itu adalah untuk bangunan yang sudah berdiri.
Langkah ini cukup mengejutkan.
Sebab, sebelumnya Gubernur Anies menyegel bangunan-bangunan itu lantaran belum memiliki izin.
Penyegelan ini adalah bagian dari upaya Anies menghentikan pembangunan di pulau reklamasi.
Diketahui, selain menyegel, ia juga mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado